Strategi dan Pengelolaan

  1. Sinkronisasi antara kebijakan umum dan program pembangunan daerah dilaksanakan pada tahap perencanaan yang terwujud dalam Kesepakatan Prioritas Kebijakan Bidang Sosial dan Ekonomi Kabupaten sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan yang partisipatif dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat.
  2. Pengurangan kesenjangan antar wilayah dilakukan melalui penetapan dan pengembangan KSK.
  3. Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sosial ekonomi dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan, sampai dengan tahap evaluasi. Penguatan dilakukan dengan pendekatan kemitraan yang melibatkan seluruh pelaku pembangunan (stakeholders) melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan (technical assistances).
  4. Penguatan jaringan antar pelaku pembangunan dilakukan dengan membangun kepedulian dan pelibatan aktif dari masyarakat pelaku pembangunan melalui serangkaian workshop/seminar dan forum diskusi.
  5. Perencanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi (integrated regional planning), dimana berbagai kepentingan dari berbagai sektor dapat dengan optimal terakomodasi, melalui pendampingan, workshop/seminar, dan forum diskusi.

 



;
PENGADUAN PNPM -PISEW
 
dana


dana
dana
dana
 
dd